Sementara itu, Cita mengatakan bahwa dirinya tidak harus mengembalikan uang yang telah ia terima dari Kemensos sebagai tarif kehadirannya di acara tersebut. Pasalnya, selain memiliki kontrak tertulis, ia juga tidak memasang tarif berlebihan saat tampil di acara tersebut.
"Kemarin sempat aku baca juga di artikel, setelah aku ditanya dipenyelidikan, wakli ketua KPK menyatakan bahwa Cita itu sudah sesuai dengan ratenya, jadi dia bilang tidak harus dibalikin (uangnya) karena memang sesuai (tarifnya)," jelasnya.
"Jadi kalau kita misalnya nyanyi satu jam tapi dibayar Rp1 M baru itu tidak sesuai. Ini kan nggak berlebihan, sesuai sama ratenya, tapi tidak Rp150 ya, tapi aku nggak bisa ngomong gamblangnya berapa," pungkasnya.
(kem)