JAKARTA - Cita Citata belum lama ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Pedangdut 26 tahun tersebut dikabarkan menerima uang sebesar Rp150 juta usai tampil di acara Ramah Tamah Kementerian Sosial (Kemensos), pada November 2020 lalu di Labuan Bajo.
Terkait hal tersebut, Cita akhirnya buka suara. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya sempat menyebut bahwa KPK salah sasaran, lantaran memanggil dirinya untuk hadir dan memberikan pertanyaan terkait undangan untuk tampil di acara Kemensos.
"Kemarin waktu di KPK aku bilang ke penyidiknya, Pak bapak salah sasaran, harusnya yang dipanggil itu EO-nya atau manajer saya, karena mereka yang nge-deal, saya hanya nyanyi," ujar Cita Citata dalam akun Youtube Riewuh Paciweuh.
Baca juga: Dipanggil KPK, Cita Citata: Uangnya Besar tapi Tidak Rp150 Juta
"Jadi kenapa bisa dipanggil ke KPK, karena bapak itu (salah satu yang ditangkap KPK) menyebut nama Cita Citata pada saat di sidang. Jadi kenapa bukan manggil manajer, karena yang dipanggil (disebut) nama kamu bukan manajer kamu, gitu kata penyidik," lanjutnya.
Pelantun Goyang Dumang ini menyebut bahwa pemanggilan dirinya untuk tampil dalam acara Kemensos sudah sangat sesuai dengan sistem. Ia bahkan menyebut, bahwa uang yang diterimanya tidak murni Rp150 juta lantaran telah terjadi pemotongan.
"Jadi semua itu sudah sesuai dengan pemanggilan artis, skemanya, sistemnya. Jadi bukan si yang korupsi nelpon Cita terus bilang, 'Eh Cita nyanyi yuk', bukan. Nggak gitu. Jadi (transfer uangnya) ke manajer karena ada pemotongan-pemotongan," bebernya.
"Bayar makeup artis, bayar asisten, bayar road man, bayar soundman, potong manajer, banyak banget potongannya. Belum lagi kita beli baju," timpal Cita Citata.
Sementara itu, Cita mengatakan bahwa dirinya tidak harus mengembalikan uang yang telah ia terima dari Kemensos sebagai tarif kehadirannya di acara tersebut. Pasalnya, selain memiliki kontrak tertulis, ia juga tidak memasang tarif berlebihan saat tampil di acara tersebut.
"Kemarin sempat aku baca juga di artikel, setelah aku ditanya dipenyelidikan, wakli ketua KPK menyatakan bahwa Cita itu sudah sesuai dengan ratenya, jadi dia bilang tidak harus dibalikin (uangnya) karena memang sesuai (tarifnya)," jelasnya.
"Jadi kalau kita misalnya nyanyi satu jam tapi dibayar Rp1 M baru itu tidak sesuai. Ini kan nggak berlebihan, sesuai sama ratenya, tapi tidak Rp150 ya, tapi aku nggak bisa ngomong gamblangnya berapa," pungkasnya.
(kem)