JAKARTA - Penyebar video 19 detik Gisel mendapat rekaman tayangan tersebut dari aplikasi Telegram.
"Dia menerima dari situ, yang ada isinya 74 ribu orang," ujar Nahot Silitonga selaku kuasa hukum salah satu pelaku penyebar video Gisel berinisial MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Nahot Silitonga menambahkan, MN juga tidak menyebarluaskan video tersebut ke ranah publik.
"Dia hanya mengirimkan ke grup WhatsApp, yang isinya lima orang," kata Nahot.
Baca Juga:
- Harapan Gisel usai Pelaku Penyebar Video Syur Diproses Hukum
- Alasan Gisel Izin Tak Hadir Jadi Saksi Penyebar Video Syur