Oleh karenanya, Nahot Silitonga meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pertama yang menyebarluaskan video 19 detik Gisel.
"Kan bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar, apa sih peran klien kami," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan status tersangka pada dua orang berinisial MN dan PP atas tuduhan menyebarluaskan video 19 detik Gisel. Saat ini, perkara kedua tersangka sudah naik ke persidangan.
(LID)