“Sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus, itu tetap bisa diajukan peninjauan kembali,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus suap usai divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terbukti menyerahkan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(edh)