Lewat hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba. Sehingga polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini hukumannya penjara, paling lama 4 tahun,” pungkas Yusri.*
Baca juga: Setahun Pacaran, Salmafina Sunan Putus dari Pacar Bule
(SIS)