Cara Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi dari Polisi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 13:15 WIB
Cara Ridho Rhoma sembunyikan ekstasi dari polisi. (Foto: Okezone)
Share :

Lewat hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba. Sehingga polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini hukumannya penjara, paling lama 4 tahun,” pungkas Yusri.*

Baca juga: Setahun Pacaran, Salmafina Sunan Putus dari Pacar Bule

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya