Cara Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi dari Polisi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 13:15 WIB
Cara Ridho Rhoma sembunyikan ekstasi dari polisi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi mengungkap cara Ridho Rhoma menyimpan ekstasi sebelum akhirnya ditangkap. 

“Disimpan di dalam kantong celananya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

“Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” terang Yusri.

Baca juga: Kedapatan Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Positif Narkoba

Lewat hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba. Sehingga polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini hukumannya penjara, paling lama 4 tahun,” pungkas Yusri.*

Baca juga: Setahun Pacaran, Salmafina Sunan Putus dari Pacar Bule

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya