DEPOK - Catherine Wilson menanggapi vonis penjara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Depok atas kasus narkoba.
“Saya menerima putusan,” ujar wanita yang biasa disapa Keket dalam sidang, Senin (25/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk Keket jauh lebih berat dari tuntutan 8 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
- Selain Meresahkan Masyarakat, Catherine Wilson Dianggap Tak Dukung Program Pemerintah
- Tak Paham Bahasa Jawa, Michael Yukinobu Tak Sadar Diolok-olok Pencipta Lagu