JAKARTA - Advokat publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad karena melanggar protokol kesehatan usai menerima vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo pada, Rabu (13/1/2021). Dalam gugatannya tersebut, dia juga meminta agar suami Nagita Slavina tersebut tak keluar rumah dan diwajibkan meminta maaf ke publik.
"Saya juga meminta Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi, kedua menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat," tutur David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diminta Mundur sebagai Influencer Program Vaksinasi Covid-19
Penggugat Ingin Raffi Ahmad Dilarang Keluar Rumah
Tidak hanya di media sosial, menurut David permohonan maaf juga perlu dilakukan di stasiun televisi swasta dan harian nasional. Seperti diketahui, Raffi sempat mengungkapkan permohonan maafnya di Instagram usai menerima kritik.