JAKARTA - Advokat David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena melakukan pesta usai menjalani suntik vaksin Covid-19. Menurut David Tobing, Raffi melanggar protokol kesehatan dan mencederai kepercayaan publik.
Sebagai influencer vaksin Covid-19, Raffi Ahmad seharusnya menjaga diri dan memberikan contoh untuk terus menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemi. Atas masalah tersebut David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Dikritik, Deddy Corbuzier Pilih Raditya Dika untuk Influencer Vaksin COVID-19
David Tobing, Sosok Penggugat Raffi Ahmad yang Langgar Prokes