David menyebutkan perbuatan Raffi telah menimbulkan kerugian immateriil dan berdampak luas. Terlebih sang presenter memiliki pengikut dan fans yang banyak.
"Nanti justru dianggap setelah vaksin dapat bebas tanpa protokol kesehatan. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ungkapnya.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(aln)