Rumah tersebut ternyata milik Iyut Bing Slamet. Dari penangkapan polisi menemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Saat rilis tersebut, Iyut terlihat syok. Polisi wanita pun setia mendampingi Iyut dalam jumpa pers tersebut. Berikut foto-foto penampakan Iyut Bing Slamet saat dibawa oleh polisi.
(aln)