Alasan Catherine Wilson Dijadikan Tahanan Rutan Cilodong

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 08:10 WIB
Catherine Wilson (Foto: Instagram)
Share :

DEPOK - Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Rutan Cilodong. Pada Selasa, 17 November 2020, usai menjalani pemeriksaan kelengkapan barang bukti di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, wanita 39 tahun itu langsung dibawa oleh penyidik menuju Rutan.

Menurut jaksa penuntut umum yang memeriksa bintang film Tali Pocong Perawan tersebut, wanita yang akrab disapa Keket ini haruslah ditahan dalam Rutan. Bahkan ia tak diberikan kesempatan untuk kembali melanjutkan rehabitasi yang sebelumnya sempat dijalaninya di Lemdiklat Rumah Sakit Bhayangkara, sejak 21 Juli lalu.

"Direhabilitasi atau tidak itu kewenangan dan pertimbangan dari penuntut umum," ujar Herlangga Wisnu Murdianto, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, saat ditemui di kantornya, Selasa, 17 November 2020.

 

Baca Juga: Hasil Persidangan Tentukan Kelanjutan Rehabilitasi Catherine Wilson

"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan," sambungnya.

Mengenai alasan mengapa wanita yang akrab disapa Keket tersebut ditahan di Rutan Cilodong, Herlangga menyebut bahwa ada berbagai macam pertimbangan terkait hal itu. Terlebih ada dua paket sabu yang diamankan sebagai barang bukti.

"Alasan subjektifnya, tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Kemudian dapat menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya