DEPOK - Artis sekaligus model Catherine Wilson langsung dibawa ke Rutan Cilodong, usai menjalani pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 November 2020.
Wanita 39 tahun tersebut bahkan tak lagi diizinkan untuk melanjutkan rehabilitasi di Lemdiklat Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, hal tersebut berkaitan dengan fakta persidangan.
Baca juga: Miliki Dua Paket Sabu, Catherine Wilson Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebab, jaksa penuntut umum juga merujuk pada Pasal 184 KUHP, terkait alat bukti yang sah sebagai dasar pengajuan rehabilitasi dalam persidangan.
"Kita akan tentukan nanti (lanjut rehab atau tidak). Karena tetap harus melihat fakta persidangan," jelas Herlangga.
"Karena rehabilitasi itu kan tidak serta merta walaupun ada Pasal 127 di berkas perkara atau surat dakwaan. Sesuai Pasal 184 kitab UU pidana," lanjutnya.