"Kemudian ancaman hukumannya di atas 5 tahun sehingga memang dapat ditahan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dengan berat bruto 0,43 gram dan 0,66 gram.
Selain itu, terdapat juga bukti berupa bong, sedotan, dan beberapa alat-alat lainnya yang digunakan oleh Catherine untuk mengkonsumsi sabu.
(edh)