“Apa yang mereka lakukan ini konsekuensi dari tindakan mereka sebagai entertainer. Mereka membuat postingan hingga muncul kasus ikan asin dan dihukum bersama Galih Ginanjar,” jelas Razman Arif Nasution.
Pablo Benua dan Rey Utami tersandung kasus ujaran ikan asin atas laporan Fairuz A. Rafiq di 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Galih Ginanjar dan dijatuhi pidana penjara.
Namun sejak 8 November 2020, Rey Utami dinyatakan bebas setelah menyelesaikan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih mendekam di penjara.
(LID)