Jerinx mendapat tuntutan 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar pada 3 November lalu.
Sebelumnya, Jerinx diketahui sempat mengatakan bahwa IDI merupakan kacung WHO, yang akhirnya membuatnya harus mendekam dibalik jeruji besi sejak 12 Agustus 2020.
(aln)