Sementara itu, mantan drummer band BIP, Jaka Hidayat, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2 September 2020 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram.
Dalam rilis yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jaka diketahui telah mengkonsumsi narkoba sejak 2 bulan terakhir. Bahkan sebelumnya, yakni pada 2022, ia juga sudah sempat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Terkait alasan mengapa dirinya mengkonsumsi kembali barang haram tersebut. Jaka mengaku rindu dengan efek yang ditimbulkan usai mengkonsumsi sabu.
(qlh)