JAKARTA - Pablo Benua dan Rey Utami mendekam di balik jeruji besi akibat kasus ikan asin. Keduanya harus menjalani hukuman penjara selama lebih dari 1 tahun, usai divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Keinginan untuk bisa bebas tentu sangat diinginkan oleh Pablo Benua. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, pria 39 tahun ini mencoba untuk bisa mendapatkan asimilasi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga:
Ribut di Penjara, Pablo Benua Merasa Tak Dihormati Rey Utami
Pablo Benua Cekcok dengan Rey Utami di Penjara
"Kalau Pablo (mencoba bebas) berdasarkan aturan asimilasi covid itu. Karena Pablo belum 2/3 (masa hukuman) kan," jelas Rihat Hutabarat saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Rey Utami dikabarkan juga akan mengupayakan pembebasan melalui integrasi, yakni bebas bersyarat. Sebab, ia sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya, yakni 1 tahun 4 bulan.
"Belum, belum (bebas). Masih kita urus dan lengkapi persyaratannya," kata Rihat.