JAKARTA - Dik Doank dituntut atas kepemilikan Kandang Jurank Doank yang dimilikinya sejak 2003. Namun, kepemilikannya tersebut dituntut setelah 17 tahun.
Orang-orang yang menggugat dirinya mengaku bahwa mereka adalah ahli waris yang sah dari tanah sebesar 2000 m tersebut. Ini pun membuat pihak Dik Doank bertanya – tanya bagaimana para penggungat dapat mengaku menjadi ahli waris yang sah.
“Kalau saya melihat dari aspek hukumnya, aneh aja. Kalau mereka mau mengklaim itu milik mereka, ya ketika Bang Rick dalam proses membangun lokasi tersebut, paling tidak kan di informasikan atau mungkin mediasi,” sebut Kuasa Hukum Dik Doank, Dedy DJ, yang diwawancarai StarPro Indonesia pada Jumat (14/08) lalu.
Meskipun heran dengan tuntutan yang dilayangkan padanya, Dik Doank tetap menghadapi permasalahannya dengan bijak. Pihaknya pun sempat memberi saran untuk mundur.
Baca Juga: Dik Doank Didik Anak dengan Cara Jadikan Sahabat
“Saya cuma minta bersikap elok lah. Terus coba dipikir ulang sebelum nanti proses ini lebih jauh kami sikapi. Kalau bisa ya ditarik gugatannya daripada nanti malu gugatannya digugat oleh majelis hakim. Tetapi mundur dengan santun, minta maaf,” sebut Dedy.
Dik Doank pun menghadiri sidang pertama kasusnya ini yang dilaksanakan pada Rabu (12/8) lalu. Pada sidang ini Dik Doank ditanyai beberapa pertanyaan seputar kasusnya ini.
Namun, sangat disayangkan pihak penggugat yang tidak hadir pada persidangan tersebut. Ketiga penggugat pun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, pihaknya yakin bahwa majelis sangat teliti dan baik dalam menilai perkara ini.
Dalam hati, Dik Doank pun berharap permasalahan ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan.