Pihak Polda Bali diketahui telah menerima laporan IDI sejak 16 Juli 2020. Namun, Jerinx berhalangan hadir dalam pemeriksaan pertama pada 3 Agustus lalu.
Jerinx dilaporkan IDI karena dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO, lewat Instagram pada Juli lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx kala itu.
(qlh)