Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan ke Hakim

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 16:40 WIB
Vicky Prasetyo.
Share :

JAKARTA - Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum Vicky saat menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Rabu (22/7/2020).

"Kami memohonkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan hati nurani kami sebagai manusia melalui kuasa hukum," ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.

Menurut Ramdan, penahanan terhadap Vicky harus ditangguhkan. Sebab sebelum ditahan, mantan suami Angel Lelga merupakan tulang punggung keluarga.

"Supaya Vicky mampu memberikan nafkah kepada keluarganya. Anaknya hari ini yang bersekolah butuh kasih sayang dari bapak, karena memang selama ini hidup dengan ayahnya, dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dan nafkah dari Vicky ini kemudian terganggu," jelas dia.

Baca juga:

Alasan Vicky Prasetyo Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Sidang Perdana Vicky Prasetyo Digelar via Telekonferensi

Ramdan meyakini, Vicky Prasetyo tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti andai penahanannya ditangguhkan. Mengingat menurut versi Ramdan, kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pihak Angel Lelga.

"Kami yakin 100 persen klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan, apalagi mengulangi perbuatan tindak pidana yang dituduhkan," ucapnya.

"Sekali lagi kami meyakini Vicky Prasetyo tidak melakukan tindak pidana menjatuhkan martabat orang lain atau memfitnah, tapi ini adalah kenyataan yang sesungguhnya disana," lanjut Ramdan.

Besar harapan Ramdan Alamsyah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo. Ramdan menghendaki, setidaknya Vicky bisa dijadikan tahanan kota agar masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Mudah-mudahan Majelis Hakim Yang Mulia mampu mengabulkan keinginan kita. Setidak-tidaknya ditangguhkan penahanannya atau dialihkan menjadi tahanan kota," pungkasnya.

(qlh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya