JAKARTA - Sidang perdana Vicky Prasetyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Oleh pengadilan, Vicky dihadirkan lewat layanan telekonferensi.
Seperti sidang pidana perdana pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk sang pesakitan. Di mana dalam dakwaan, Vicky dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) dan 335 ayat (1) KUHP atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Baca juga:
Angel Lelga Ungkap Pihak Vicky Prasetyo Berusaha Meminta Maaf
Angel Lelga Beberkan Alasan Bersama Fiki Alman saat Penggerebekan
Mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Vicky Prasetyo lantas mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Oleh Majelis Hakim, Vicky dan kuasa hukumnya diberi kesempatan menyiapkan berkas eksepsi selama satu minggu.