"Kami yakin 100 persen klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan, apalagi mengulangi perbuatan tindak pidana yang dituduhkan," ucapnya.
"Sekali lagi kami meyakini Vicky Prasetyo tidak melakukan tindak pidana menjatuhkan martabat orang lain atau memfitnah, tapi ini adalah kenyataan yang sesungguhnya disana," lanjut Ramdan.
Besar harapan Ramdan Alamsyah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo. Ramdan menghendaki, setidaknya Vicky bisa dijadikan tahanan kota agar masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim Yang Mulia mampu mengabulkan keinginan kita. Setidak-tidaknya ditangguhkan penahanannya atau dialihkan menjadi tahanan kota," pungkasnya.
(qlh)