Mereka juga meminta agar Anji tak membandingkan kerja pewarta foto dengan pekerjaan lainnya. Sebab, profesi jurnalistik dilandasi oleh fakta dan kode etik yang jelas.
"Tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang," tulis PFI.
Seperti diketahui, Anji mengunggah foto jenazah positif covid-19 karya Joshua Irwandi di Instagram pada 19 Juli lalu. Jenazah tersebut dibaringkan di tempat tidur rumah sakit dan dibungkus rapat dengan lapisan plastik.