JAKARTA - Karen Pooroe menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai suaminya, Arya Satria Claproth. Menurut kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, kliennya juga punya keinginan kuat untuk mengakhiri rumah tangga dengan Arya.
“Ya mbak Karen pada prinsipnya tetap bersikukuh untuk menyelesaikan perkawinan,” ujar Wemmy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga:
Resmi Cerai, Karen Pooroe Tertawa Disinggung soal Harta Gana-gini
Terungkap Fakta Mengejutkan, Suami Karen Pooroe Pernah Sewa PSK Sebelum Cerai
Dijelaskan Wemmy, Karen Pooroe sudah tidak tahan menghadapi perilaku kasar Arya Satria Claproth.
“Perilaku dari suaminya yang sering melakukan KDRT itu terbukti kan di Bandung, sudah naik menjadi tersangka. Mana mau lagi perempuan menikah dengan orang yang suka menggunakan kekerasan,” terangnya.
Daripada bertahan dalam kesakitan, Karen Pooroe memilih melanjutkan hidup tanpa keberadaan suami.
“Mbak Karen ini kan tetap harus melanjutkan kehidupannya,” pungkas Wemmy.
Arya Satria Claproth menggugat cerai Karen Pooroe pada 8 Oktober 2019. Ketika itu, Arya menuding Karen berzina dengan pria lain yang merupakan sahabatnya sendiri.
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth menikah pada 2013. Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai satu anak bernama Zefania.
(aln)