JAKARTA - Karen Pooroe menertawakan opsi pengajuan gugatan harta gana-gini terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth. Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen mengungkapkan, tidak ada lagi yang bisa digugat dari Arya.
“Dua tahun tidak bekerja, apa lagi yang mau di harta gana-gini,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Arya Satria Claproth terhadap Karen Pooroe. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada lagi alasan yang bisa mendamaikan kedua pasangan.
“Ini sudah putus dan dinyatakan oleh Majelis Hakim mengadili perkara ini ya cerai. Jadi mulai hari ini antara Karen dengan mas Arya sudah tidak lagi berhubungan pernikahan secara sah dan resmi,” kata Wemmy.
Baca juga:
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth Resmi Bercerai
Polisi Panggil Marshanda sebagai Saksi Kematian Anak Karen Pooroe?
Arya Satria Claproth menggugat cerai Karen Pooroe pada 8 Oktober 2019. Ketika itu, Arya menuding Karen berzina dengan pria lain yang merupakan sahabatnya sendiri.
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth menikah pada 2013. Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai satu anak bernama Zefania.
Sayang, konflik tersebut berujung pada kematian Zefania. Gadis 6 tahun terjatuh dari balkon apartemen tempat ayahnya tinggal hingga meregang nyawa.
(qlh)