JAKARTA - Karen Pooroe menertawakan opsi pengajuan gugatan harta gana-gini terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth. Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen mengungkapkan, tidak ada lagi yang bisa digugat dari Arya.
“Dua tahun tidak bekerja, apa lagi yang mau di harta gana-gini,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Arya Satria Claproth terhadap Karen Pooroe. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada lagi alasan yang bisa mendamaikan kedua pasangan.
“Ini sudah putus dan dinyatakan oleh Majelis Hakim mengadili perkara ini ya cerai. Jadi mulai hari ini antara Karen dengan mas Arya sudah tidak lagi berhubungan pernikahan secara sah dan resmi,” kata Wemmy.
Baca juga:
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth Resmi Bercerai