JAKARTA - Hot Gosip pertama edisi Jumat (12/6/2020), menyajikan berita dari Lidya Pratiwi yang mengubah identitasnya pasca-mendapat pembebasan bersyarat pada 2013. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2013.
Dikutip Okezone dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 11 Juni 2020, Lidya mengubah identitasnya menjadi Maria Eleanor. Penetapan perubahan identitas dikabulkan sehari setelah permohonan dibuat.
Baca Juga:
- Dorce Gamalama: Saya Berhenti Jadi Sopir Raffi Ahmad jika Nagita Sudah Bosan
- Alasan Lidya Pratiwi Ubah Identitas Setelah Bebas Bersyarat
“Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR,” bunyi amar putusan Majelis Hakim atas permohonan penggantian identitas Lidya Pratiwi dengan nomor perkara 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.
Lidya Pratiwi divonis hukuman berat setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung. Oleh pengadilan, Lidya dianggap membiarkan pembunuhan Naek yang saat itu dilakukan pamannya di salah satu penginapan di kawasan Ancol, Jakarta.
Lidya Pratiwi mendapat pembebasan bersyarat dengan lima tahun masa percobaan pada 29 April 2013. Padahal, vonis 14 tahun penjara yang Lidya jalani sejak 2006 diperkirakan baru berakhir tahun ini.