JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membeberkan alasan Lidya Pratiwi mengubah identitas pasca bebas bersyarat. Dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Lidya ingin mengganti identitas karena merasa tidak cocok dengan nama lamanya.
“Nama yang lama, menurut yang bersangkutan, sudah tidak cocok lagi,” ujarnya saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tidak bisa memastikan apakah ada alasan lain Lidya Pratiwi mengganti identitas. Termasuk soal isu perpindahan keyakinan Lidya yang membuatnya mengubah nama.
“Untuk alasan pindah agama, tidak disebutkan dalam berkas perkara,” jelas Eko.
Lidya Pratiwi mengajukan permohonan penggantian identitas pada Desember 2013. Tercantum dalam salinan putusan di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, identitas Lidya berubah menjadi Maria Eleanor.