Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata oleh lima investor sekaligus ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sang ustadz dituding menggelapkan dana investasi pembangunan bisnis penginapan yang dikelolanya pada 2013 hingga 2014.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada Ustadz Yusuf Mansur.*
Baca juga: Pidato Menyentuh Meghan Markle soal Kematian George Floyd
(SIS)