JAKARTA - Ustadz Yusuf Mansur menanggapi gugatan perdata yang diajukan lima investor bisnis penginapan kepadanya. Lewat kuasa hukumnya, Ariel Muchtar, Yusuf merasa masih harus menunggu bukti dari pihak penggugat.
“Prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaranya sudah masuk persidangan. Kan harus dibuktikan, kalau memang investor tersebut merasa memiliki bukti,” ujar Ariel saat dihubungi awak media.
Ariel Muchtar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu penggugat untuk menyodorkan bukti dari tuduhan yang mereka alamatkan pada Ustadz Yusuf Mansur. “Dari kemarin kan mereka selalu bilang kalau kami ini bersalah. Ya, silakan buktikan,” ujarnya.
Sang kuasa hukum menambahkan, “Kalau memang pihak penggugat menyebut Ustadz Yusuf Mansur mencuri atau menggelapkan dana mereka ya monggo disampaikan bukti-buktinya.”
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp5 Miliar atas Tuduhan Penggelapan Dana
Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata oleh lima investor sekaligus ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sang ustadz dituding menggelapkan dana investasi pembangunan bisnis penginapan yang dikelolanya pada 2013 hingga 2014.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada Ustadz Yusuf Mansur.*
Baca juga: Pidato Menyentuh Meghan Markle soal Kematian George Floyd
(SIS)