JAKARTA - Ustadz Yusuf Mansur menanggapi gugatan perdata yang diajukan lima investor bisnis penginapan kepadanya. Lewat kuasa hukumnya, Ariel Muchtar, Yusuf merasa masih harus menunggu bukti dari pihak penggugat.
“Prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaranya sudah masuk persidangan. Kan harus dibuktikan, kalau memang investor tersebut merasa memiliki bukti,” ujar Ariel saat dihubungi awak media.
Ariel Muchtar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu penggugat untuk menyodorkan bukti dari tuduhan yang mereka alamatkan pada Ustadz Yusuf Mansur. “Dari kemarin kan mereka selalu bilang kalau kami ini bersalah. Ya, silakan buktikan,” ujarnya.
Sang kuasa hukum menambahkan, “Kalau memang pihak penggugat menyebut Ustadz Yusuf Mansur mencuri atau menggelapkan dana mereka ya monggo disampaikan bukti-buktinya.”
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp5 Miliar atas Tuduhan Penggelapan Dana