JAKARTA - Kuasa hukum Galih Ginanjar mengomentari vonis 2,4 tahun penjara terhadap klien mereka usai mengajukan banding. Menurut Denny Lubis selaku salah satu pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Galih, kliennya tidak pernah ikut mengakses video ujaran ikan asin ke publik seperti yang didakwakan.
“Majelis Hakim menyatakan bahwasanya turut serta telah mengakses informasi. Turut serta di sini adalah ternyata dalam putusan itu fakta persidangan ada peristiwa membuat video dimana Galih pada saat itu adalah orang yang diwawancarai. Sedangkan terdakwa 1 dan 2 adalah satu kameraman dan satu lagi adalah orang yang menanyakan atau host. Artinya perbuatan itu hanya diketahui pada saat video saja,” jelas Denny, Senin (27/4/2020).
Baca Juga:
Iis Dahlia Kebingungan Bayar Cicilan Rumah Mewah Rp250 Juta Perbulan
Komentar Barbie Kumalasari usai Ikut Daftarkan Banding Galih Ginanjar
Sementara menurut ketentuan UU ITE, tindak pidana hanya bisa dikenakan pada pelaku yang mengakses video tersebut ke publik.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli bidang ITE pada perkara ini, menyatakan bahwa perbuatan itu adalah mengakses. Artinya tanpa diakses ke publik, maka perbuatan tindak pidana itu tidak pernah ada,” kata dia.
Sehingga menurut versi Denny, Galih Ginanjar tidak bisa dikenakan hukuman pidana dalam ketentuan UU ITE. Apalagi dalam perkara ini, Denny mengatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai siapa yang memberi akses untuk penayangan video ujaran ikan asin.
“Artinya Galih bukan sebagai pelaku dan yang kedua tidak bisa dibuktikan siapa sebenarnya yang mengakses. Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan terlepas dari siapa yang mengakses ke publik, maka perbuatan ketiga terdakwa itu hanya membuat video tersebut. Sehingga secara fakta hukum tidak bisa dikatakan orang yang mengakses publik,” pungkasnya.
Baca Juga:
Iis Dahlia Kebingungan Bayar Cicilan Rumah Mewah Rp250 Juta Perbulan
Ditunjuk untuk Rancang Busana Pernikahan Zaskia Gotik, Ini Kata Ivan Gunawan
(aln)