“Bukan (dibebaskan), rawat jalan. Dalam rangka home care,” tutur Azhar.
Seperti diketahui, Nunung divonis 1,5 tahun hukuman rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019. Nunung ketika itu dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun menurut keterangan pihak RSKO, program rehabilitasi Nunung berlangsung lebih cepat dari vonis pengadilan. Sehingga pemilik nama asli Tri Retno Prayudati kini tinggal menghabiskan sisa masa hukuman dan mulai diizinkan beraktivitas.
(edh)