Terbukti Bersalah, Trio Ikan Asin Divonis Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 13 April 2020 18:13 WIB
Trio Ikan Asin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Vonis putusan trio terdakwa kasus ujaran ikan asin baru saja digelar lewat layanan teleconference. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam sidang, Senin (13/4/2020).

Ketiga terdakwa menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim. Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 dan 1,4 tahun penjara. Sementara Galih Ginanjar dikenai hukuman paling berat dengan 2,4 tahun penjara.

Baca Juga:

Minta Maaf Soal Video Ikan Asin, Rey Utami: Saya Tidak Luput dari Dosa

Dwayne Johnson Ungkap Peran yang Paling Diinginkan, Ternyata Jatuh pada Tom Cruise

Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya seperti keberadaan video ikan asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq.

“Yang memberatkan adalah karena tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di dalam sidang merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar, usai video tersebut diunggah ke media sosial,” jelas Hakim Agus Widodo.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. “Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,” kata Hakim Agus Widodo.

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya