Alasan Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 09 April 2020 14:46 WIB
Vanessa Angel (Foto: Instagram Vanessa Angel)
Share :

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika usai polisi memeriksa dokter yang memberikan resep kepada sang aktris. Ditemukan kejanggalan bahwa barang haram yang dimiliki Vanessa bukanlah resep sang dokter.

Pelanggaran penyalahgunaan narkotika tersebut diatur Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga:

Glenn Fredly Idap Meningitis Sejak Maret 2020

Pesan Terakhir Glenn Fredly sebelum Berpulang


Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah bersama asistennya ditangkap di kediamannya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil xanax.

Berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel dinyatakan negatif narkotika, sementara sang suami, Bibi positif.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya