Baca juga: Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal
Sementara itu kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H Sjarfi, menjelaskan, keputusan tersebut setelah dikabulkannya pengajuan bebas bersyarat lebih awal oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram. Dia pun diganjar dengan pidana 4 tahun kurungan dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kem)