JAKARTA - Roro Fitria mendapat angin segar di tengah kasus narkoba yang menjeratnya. Dia akhirnya bebas usai pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan.
“Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia sudah bebas,” ujar kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H. Sjarfi, Kamis (2/4/2020).
Pembebasan Roro Fitria rupanya masuk dalam rencana pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan. Kabarnya, ada puluhan ribu tahanan narkoba lain yang ikut dibebaskan hari ini.
“Dia dibebaskan bersama 30.000 narapidana narkotika di seluruh Indonesia,” kata Asgar.
Baca juga: Keberatan Divonis sebagai Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK