Antisipasi Corona, Roro Fitria Bebas Lebih Awal

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 12:35 WIB
Roro Fitria. (Foto: Okezone)
Share :

Roro Fitria tersangkut kasus narkoba pada 14 Februari 2018. Ketika itu, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai memesan narkotika sabu-sabu seberat tiga gram.

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

Baca juga: Luapan Emosi Luna Maya saat Ditawari Kencan Berbayar

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya