Sebelumnya, Arya Satria Claproth melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga mengancam akan melaporkan Karen Pooroe atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Andreas, segala tuduhan Karen terhadap kliennya mulai dari KDRT hingga pernah mengalami gangguan jiwa sama sekali tidak benar.
(edh)