Sebelumnya, Karen Pooroe sempat melaporkan dugaan pengeroyokan serta penodongan yang dilakukan Arya Satria Claproth bersama ayahnya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kata Karen, Arya dan keluarga ketika itu berusaha menghalangi dirinya saat ingin bertemu anak.
Namun belum lama ini, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan penghentian penyidikan terhadap laporan tersebut. Sehingga menurut pihak Arya Satria Claproth, Karen Pooroe telah menyebar kebohongan dan mereka telah membuka opsi membuat laporan polisi.
“Kami belum mengambil sikap apapun. Namun kami memiliki pilihan apa akan melaporkan balik atau tidak,” terang kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga.
(edh)