Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dituntut 2,5 dan 2 tahun penjara. Sementara Galih Ginanjar dituntut paling berat dengan 3,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan denda Rp. 100 juta. Bila tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan penambahan masa tahanan selama 6 bulan.
Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
(aln)