JAKARTA - Rey Utami menyikapi tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin dengan tenang. Senada dengan sang suami, Pablo Benua, Rey yakin nota pembelaannya kelak dapat meringankan hukuman.
“Nanti kita akan lihat di pledoi,” ujar wanita 32 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca Juga:
Trio Ikan Asin Dituntut Pidana Penjara, Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat
Pablo Benua Tertangkap Kamera di Luar Penjara, Fairuz A Rafiq Meradang
Tak banyak yang Rey Utami sampaikan untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya memanjatkan doa supaya kelak diberi ganjaran terbaik dari Sang Pencipta.
“Mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik,” pungkasnya.
JPU telah membacakan tuntutan bagi trio terdakwa ujaran ikan asin. Dimana ketiganya mendapat tuntutan berbeda.