JAKARTA - Rey Utami menyikapi tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran ikan asin dengan tenang. Senada dengan sang suami, Pablo Benua, Rey yakin nota pembelaannya kelak dapat meringankan hukuman.
“Nanti kita akan lihat di pledoi,” ujar wanita 32 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca Juga:
Trio Ikan Asin Dituntut Pidana Penjara, Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat
Pablo Benua Tertangkap Kamera di Luar Penjara, Fairuz A Rafiq Meradang
Tak banyak yang Rey Utami sampaikan untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia hanya memanjatkan doa supaya kelak diberi ganjaran terbaik dari Sang Pencipta.
“Mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik,” pungkasnya.
JPU telah membacakan tuntutan bagi trio terdakwa ujaran ikan asin. Dimana ketiganya mendapat tuntutan berbeda.
Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dituntut 2,5 dan 2 tahun penjara. Sementara Galih Ginanjar dituntut paling berat dengan 3,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan denda Rp. 100 juta. Bila tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan penambahan masa tahanan selama 6 bulan.
Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
(aln)