JAKARTA - Karen Pooroe dilaporkan oleh suaminya, Arya Satria Claproth atas dugaan zina. Menurut keterangan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya, dugaan zina yang Karen lakukan sudah berlangsung sejak lama.
“Itu sebetulnya bukan hal baru, kita sudah bicarakan. Itu alasan gugatan diajukan,” ujar Andreas di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Juga:
Alami KDRT Psikis, Karen Pooroe Minum Obat Antidepresan
Karen Pooroe Ungkap Alami KDRT Psikis
Sementara mengenai alasan Arya baru melapor, Andreas mengatakan bahwa kliennya semula ingin menjaga perasaan sang anak, Zefania.
“Jangan sampai aib si Karen ini diketahui oleh Zefi waktu itu,” kata dia.
Namun karena putrinya sudah tiada, Arya Satria Claproth tidak punya alasan menunda laporan. Apalagi menurut pengakuan Arya, pihaknya sudah mengantongi bukti perzinahan Karen.
“Zefi kan sudah enggak ada, jadi biarkan laporan tersebut dimasukkan,” tutup Andreas.
(aln)