“Tapi (kekerasan fisik itu) tidak bisa saya visum karena tidak berbekas secara fisik. Itulah lemahnya hukum KDRT di negara ini. Apa saya harus bonyok-bonyok dulu, baur bisa dikatakan ada KDRT fisik?” tutup Karen Pooroe.
Seperti diberitakan sebelumnya, suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Penetapan status tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh Karen Pooroe.
“Hal tersebut adalah laporan yang dibuat Karen terhadap Arya mengenai KDRT,” ujar Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Claproth di kawasan Kuningan, Jakarta, pada 11 Maret 2020.
(edh)