JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mempercepat pemeriksaan perkara untuk trio tersangka kasus ujaran ikan asin. Dalam sidang hari ini, Senin (3/2/2020), Majelis Hakim mencetuskan wacana agenda pemeriksaan perkara bakal digelar dua kali dalam sepekan.
“Semenjak hari Senin sidang akan dua kali seminggu,” ujar Hakim Ketua Majelis Djoko Indiarto.
Bagi Majelis Hakim, tidak ada alasan menunda-nunda proses penyelesaian perkara kasus ujaran ikan asin. Terlebih dalam proses pembuktian, total terdapat 23 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukum ketiga tersangka.
Baca Juga:
- Enggan Komentari Pingsannya Fairuz, Rey Utami: Semoga Selalu Sehat