Kabulkan Permohonan JPU, Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 20:33 WIB
Pablo Benua. (Foto: YouTube/Starpro Indonesia)
Share :

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus ujaran ikan asin menyinggung kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani perkara mereka. Mengingat lokasi penangkapan masing-masing tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Namun menurut JPU, keberatan kuasa hukum ketiga terdakwa tidak dapat diterima. Sebab sejak awal perkara, kasus ujaran ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ditangani oleh Polda Metro Jaya.

 

Sehingga menurut ketentuan, Polda Metro Jaya masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

Baca juga: Perjuangan Mendiang Ade Irawan Besarkan Anak Tanpa Suami

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya