JAKARTA - Bukan kali pertama Ibra Azhari tersangkut narkoba. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan kali ini merupakan yang keempat bagi Ibra.
"Mungkin teman-teman masih ingat tersangka IB ini sudah berulang kali berurusan dengan kepolisian. Kalau tidak salah ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian untuk kasus yang sama," tutur Yusri dalam agenda rilis di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (23/12/2019).
Atas perbuatannya, Ibra Azhari yang ditangkap bersama enam tersangka lain terancam hukuman berat. Yang mana dalam hal ini, penyidik menggunakan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ibra Azhari Tiba-Tiba Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Ada Apa?
"Ancaman paling sedikit 6 tahun (penjara), maksimal 20 tahun," kata Yusri.
Sayang untuk saat ini, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih detil mengenai sejauh mana peran masing-masing tersangka termasuk Ibra Azhari. Sebab menurut penuturan Yusri, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap ketujuh tersangka.